Thursday 30 July 2009 at 15:00 |  
Rancangan Undang – Undang Keperawatan

Mengapa rancangan UU keperawatan ini ga’ jg di bahas bahkan di tetapkan? Bukannya RUU ini buat untung bayak pihak? Contohnya:
1. Bagi perawat
Perawat mempunyai payung hukum, mendefinisikan tugas seorang perawat. Seperti yang tertuang dalam BAB I KETENTUAN UMUM, pasal 1, poin 5 dan seterusnya.
Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
2. Bagi masyarakat
Masyarakat lebih mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi. Seperti yang tertuang dalam BAB II ASAS DAN TUJUAN,pasal 2 dan 3 dan seterusnya. Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan. Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk: memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
3. Bagi profesi lain
Contohnya dokter, karena perawat tidak akan melakukan tindakan medis seperti memberikan dosis obat kepada pasien, karena seorang perawat hanya dapat menjalankan tindakan medis sesuai dengan permintaan dokter atau bersifaat pendelegasian.
Seperti yang tertuang dalam BAB III tentang ruang lingkup keperawatan, dalam pasal 4, poin b,c,d,e. Perawat dituntut memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.
4. Bagi pemerintah
Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan. Seperti yang tertuang dalam BAB III, pasal 4, poin f.
Jadi, sebenarnya alasan apa yang membuat rancangan undang – undang keperawatan ini tidak juga di bahas dan di sahkan oleh DPR RI. Apakah ini bagian dari politik pula?
Bahkan penulis mendengar beberapa isu bahwa dadi profesi lain akan terancam jika rancangan undang – undang keperawatan ini di sahkan. Menurut penulis ini tidak masuk akal. Apakah mereka sudah benar – benar mempelajari rancangan undang – undang keperawatan ini.
Bagi organisasi keperawatan kita mesti bekerja lebih keras lagi untuk menyelesaikan “ pe er” ini dan hal ini tidak akan terlaksana tanpa dukungan dari semua pihak, baik perawat sendiri, masyarakat, maupun pemerintah. Dan kita berdoa supaya tuhan memberikan kemudahan untuk kebaikan semua.
Posted by Byeyou

0 comments:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates.
Distributed by Deluxe Templates